Laman

Kamis, 15 Oktober 2015

PEMERIKSANAAN INSTALASI LISTRIK



1.1. POTENSI BAHAYA LISTRIK PADA INSTALASI


Instalasi listrik memiliki potensi bahaya bagi manusia maupun bag instalasi itu sendiri. Potensi bahaya ini bisa menjadi sumber penyebab terjadinya kecelakaan listrik.

3   Terdapat 4 macam bahaya listrik yaitu :

¾        Bahaya kejut listrik karena tersentuh tegangan

¾        Bahaya kebakaran

¾        Bahaya panas yang dapat merusak isolasi

¾        Bahaya ledakan atau percikan metal panas


1.2. KONDISI YANG DAPAT MENUNJANG TERJADINYA KECELAKAAN/KERUSAKAN /KEBAKARAN


Kondisi tersebut terjadi antara lain karena hal-hal berikut:

3    Hubung pendek terjadi tanpa pengaman atau dengan pengaman yang salah
3    Beban lebih tanpa pengaman atau dengan pengaman yang tidak sesuai.
3    Ledakan, percikan api atau pemanasan lokal yang timbul karena salah pemilihan dan penggunaan perlengkapan listrik
3    Peralatan tidak memenuhi persyaratan keamanan baik yang disyaratkan dalam standar maupun dalam PUIL.
3    Pelaksanaan pemasangan sistem proteksi termasuk di dalamnya sistem pembumian instalasi yang tidak benar
3    Penggunaan identifikasi warna atau tanda lain yang tidak benar.

3    Kontak pada peralatan pemutus, terminal, sambungan, dan pada klem buruk kondisinya
3    Hilang kontak atau netral putus yang menimbulkan tegangan tidak berimbang
3    Keadaan lingkungan instalasi yang buruk



1.3. SUMBER KECELAKAAN KARENA LISTRIK


Sebab -sebab kemungkinan kecelakaan yang berasal dari peralatan :

9    Peralatan sudah tua.

9    Peralatan yang kondisinya tidak baik.

9    Peralatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan/standar.
Sebab - sebab kemungkinan kecelakaan yang berasal bukan dari peralatan (peralatan memenuhi persyaratan).

9    Kesalahan pengoperasian oleh pemakai instalasi/peralatan listrik.
9    Kesalahan yang dilakukan oleh instalatur, karena salah memasang peralatan (tidak mengikuti peraturan) atau salah memilih peralatan/ material yang tidak memenuhi persyaratan standar dan persyaratan PUIL.

9    Kesalahan yang dilakukan oleh pengawas, karena tidak cermat, tidak disiplin
9    Kesalahan yang dilakukan oleh perancang atau perencana, baik karena salah memilih peralatan maupun karena salah perhitungan/perencanaan

9    Kesalahan - kesalahan karena kondisi peraturan dan kontrol





1.4. TUNTUTAN ATAU SYARAT UTAMA BAGI INSTALASI

LISTRIK



Instalasi harus aman bagi manusia, ternak dan harta benda

Instalasi harus andal dalam arti memenuhi fungsinya secara aman bagi instalasi

Instalasi listrik harus akrap lingkungan dalam arti tidak merusak

lingkungan dalam



1.5. PERATURAN INSTALASI LISTRIK


  
PUIL 2000 mempunyai maksud dan tujuan utama agar pengoperasian instalasi listrik dapat terselenggara dengan baik terutama untuk mencegah bahaya listrik.

Instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa, dioperasikan dan dikelola/dipelihara secara berkala dengan baik sesuai ketentuan PUIL 2000.

Para ahli dan teknisi yang mengerjakan tahap-tahap pekerjaan instalasi tersebut harus memiliki kompetensi

sesuai dengan bidangnya.

Peralatan dan material instalasi yang digunakan harus memenuhi persyaratan standar SNI atau standar lain yang diberlakukan dan harus pula memenuhi persyaratan PUIL antara lain sesuai penggunaan dan kemampuannya.











1.6. PERTANGGUNG JAWABAN PEKERJAAN





Pembangunan instalasi listrik sesuai dengan peraturan, memerlukan biaya dan waktu dan dilakukan berdasarkan persetujuan antara pemilik dan kontraktor.


Biaya, waktu pelaksanaan dan data teknis instalasi tersebut serta ketentuan pelaksanaannya dicantumkan dalam dokumen teknis (gambar, perhitungan teknis dan spesifikasi peralatan/material listrik) yang merupakan bagian dari kontrak perjanjian.


Hasil pemasangan instalasi harus diverifikasi dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemilik dan juga harus

diverifikasi kesesuaiannya dengan persyaratan PUIL 2000.




  

1.7.              SETIFIKAT LAIK OPERASI

UU          dan peraturan perundangan mempersyaratkan sertifikat laik operasi bagi instalasi listrik baru atau instalasi listrik lama yang telah mengalami perubahan, sebelum instalasi tersebut dioperasikan.


2. KETENTUAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN SESUAI

PUIL 2000

LINGKUP PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN


Instalasi listrik yang baru dipasang atau telah mengalami perubahan, harus diperiksa dan diuji dulu sesuai dengan ketentuan PUIL 2000. Pemeriksaan dan pengujian sistem pembumian instalasi domestik dan non domestik harus mengikuti ketentuan sistem pembumian yang ditrapkan.

Sistem pembumian pembumian yang diatur dalam PUIL adalah :

3    Sistem TN-S, dimana penghantar pengaman terpisah di seluruh sistem
3    Sistem TN-C-S, dimana fungsi netral dan fungsi proteksi tergabung dalam penghantar tunggal di sebagian sistem
3    Sistem TN-C, dimana fungsi netral dan fungsi proteksitergabung dalam penghantar proteksi di seluruh sistem.
3    Sistem TT, dimana BKT instalasi dihubungkan ke elektroda bumi yang secara listrik yang secara listrik terpisah dari elektroda bumi sistem.








Pengujian sistem pembumian harus meliputi:
3     Pemeriksaan awal yang teliti terhadap bagian instalasi yang penting

3     Pengukuran yang dapat menunjukkan keefektifan sistem pengaman (a.l. pengukuran dan pengujian resistans pembumian dan berfungsinya alat pengaman GPAS – gawai proteksi arus sisa dan GPAL – gawai proteksi arus lebih)

Pemeriksaan awal mengenai:
3     Kesesuaian ukuran penghantar fase dan pengaman arus lebih
3  Luas  penampang  minimum  penghantar                                                                        pengaman  dan
kesesuaian pemasangannya
3     Kontinuitas penghantar pengaman
3     Apakah penghantar pengaman tidak terhubung dengan penghantar fase?

3     Tanda pengenal penghantar nol dan penghantar pengaman

3     Apakah kotak kontak dan tusuk kontak telah mempunyai penghantar pengaman dengan luas penampang yang cukup dan telah terhubung pada kotak pengamannya?

3     Apakah tegangan nominal sakelar pengaman (sptb atau spas) cocok dengan tegangan nominal jaringan.







Instalasi listrik yang selesai dipasang, at au yang mengalami perubahan, harus diperiksa dan diuji dahulu sebelum dialiri listrik sesuai lingkup pemeriksaan dan pengujian yang dsitetapkan dan harus digunakan sesuai dengan ketentuan dalam PUIL.


Pemeriksan dan pengujian instalasi listrik dilakukan antara lain mengenai hal berikut:
9    Berbagai macam tanda pengenal dan papan peringatan

9    Perlengkapan listrik yang dipasang

9    Cara memasang perlengkapan listrik

9    Polaritas

9    Pembumian

9    Resistans isolasi

9    Kesinambungan sirkit

9    Fungsi pengamanan sistem instalasi listrik

Pemeriksaan dan pengujian disusul dengan uji coba




UJI COBA





Instalasi yang telah diperiksa dan diuji dengan hasil baik, sesuai ketentuan PUIL, jika dipandang perlu harus diuji coba dengan tegangan dan arus kerja menurut batas yang ditentukan dan dalam

waktu yang disyaratkan.

Pada waktu uji coba, semua peranti yang terpasang dan akan digunakan harus dijalankan, baik secara sendiri-sendiri maupun serempak sesuai dengan rencana dan tujuan penggunaannya.

Hasil pemeriksaan dan pengujian, termasuk hasil uji coba, harus dilaporkan dalam bentuk berita acara.

Jika uji coba menunjukkan ada kesalahan dalam instalasi, uji coba itu harus dihentikan dan hanya dapat diulangi seteh instalasi diperbaiki




PEMELIHARAAN






Karena instalsi mengalami aus, penuaan atau kerusakan yang akan mengganggu instalasi jika dibiarkan, secara berkala instalasi harus diperiksa dan diperbaiki, dan bagian yang aus, rusak atau mengalami penuaan diganti.

Perlengkapan tertentu seperti relai, kontaktor yang bagiannya lebih cepat terganggu bekerjanya karena mengalami aus, penuaan atau kerusakan, harus secara berkala diperiksa dan dicoba, baik segi mekanis maupun listriknya



PEMERIKSAAN BERKALA





Semua bagian instalasi listrik harus diperiksa dan dibersihkan secara berkala dan teratur berdasarkan petunjuk, metode, dan program yang telah ditentukan.

Hasil pemeriksaan berkala suatu instalasi harus dimuat dalam laporan tertulis pemeriksaan.

Instalasi listrik yang disiapkan untuk melayani keadaan darurat, harus diperiksa dan dicoba secara berkala agar keamanan dan keandalannya terjamin.

Pemeliharaan semua instalasi listrik sementara di lapangan pembangunan harus diawasi oleh orang yang berwenang dan memikul tanggung jawab penuh atas keamanan menggunakan, mengubah, dan menambah instalasi. Instalasi sementara tersebut harus diperiksa dan diuji secara berkala sesuai ketentuan mengenai instalasi sementara, paling lama tiga bulan sekali sesuai dengan keadaan dan tempat instalasi.



3. PELAKSANA PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN




3.1 PEMERIKSA/PENGUJI (INSPEKTOR)



Sikap dan tindakan pengujian yang harus dilakukan oleh seorang penguji mencakup diantaranya hal-hal sbb.:

3         Meyakini bahwa tindakan keselamatan dan pengamanan dipatuhi

3         Mempunyai pemahaman tentang instalasi, bagaimana rancangannya dan bagaimana pemasangannya.

3         Meyakini bahwa instrumen uji yang akan digunakan memenuhi standar

3         yang ditentukan dan masih mempunyai tanda lulus kalibrasi untuk menjamin ketelitiannya.
3  Memeriksa bahwa penghantar uji yang akan dipakai dalam
keadaan baik perlu diproteksi oleh pengaman lebur.



4. DATA YANG DIPERLUKAN PENGUJI


Penguji demikian pula pengguna instalasi harus memperoleh data yang jelas tentang instalasi dan bagaimana melaksanakan fungsi tersebut.

9         Data yang diperlukan oleh seorang pemeriksa dan penguji adalah sbb.:

¾        Gambar situasi

¾        Gambar instalasi sesuai ketentuan

¾        Jenis suplai apa fasa tunggal atau fasa tiga

¾        Kebutuhan maksimum instalasi

¾        Tindakan pembumian bagi instalasi

¾        Rincian rancangan instalasi termasuk susunan PHB utama dan

PHB cabang serta sirkit cabang dan sirkit akhir.

¾        Data mengenai rancangan instalasi termasuk perhitungan untuk menentukan kebutuhan maksimum, penampang penghantar fasa dan netral, penghantar pengaman dan lainnya.

¾        Metode yang diterapkan untuk menghindari tegangan sentuh jika terjadi gangguan bumi.

¾        Daftar semua sirkit dan perlengkapan yang mungkin menjadi
rusak karena adanya pengujian.



5.1.                 INSTRUMEN UJI YANG DIPERLUKAN
                                                                                                                                                      




Ohmeter resistans rendah

Pengukur resistans isolasi

Pengukur impedans lingkar gangguan bumi

Penguji GPAS

Pengukur resistans elektroda bumi

Penguji tegangan terpasang




5.2. PERSYARATAN INSTRUMEN UJI

1.            Harus disimpan dengan baik dan selalu selalu dalam keadaan siap pakai.

2.            Secara berkala harus dikalibrasi agar ketelitian yang disyaratkan dipenuhi

3.            Bila cacat karena perlakuan mekanis yang kasar, harus diuji ulang

4.            Harus diperiksa setiap 2 tahun bagi istrumen yang jarang digunakan

5.            Harus diperiksa setiap tahun bagi instrumen yang sering dipakai.

6.            Untuk instrumen digital persyaratan ketelitian ±5%


7.            Untuk instrumen analog persyaratan ketelitian ±2% dari kisar skala penuh sehingga terpenuhi ketelitian ±5%





6. URUTAN PENGUJIAN YANG AMAN




Sebelum instalasi dihubungkan dengan suplai:

3    Kontinuitas penghantar proteksi

3    Kontinuitas penghantar pengikat

3    Resistans isolasi

3    Isolasi yang dilaksanakan setempat

3    Proteksi dengan pemisahan

3    Proteksi dengan penghalang

3    Dan penyelungkupan

3    Resistans isolasi lantai dan dinding

3    Polaritas

3    Resistans elektrode bumi

Sesudah instalasi dihubungkan dengan suplai:

3    Meyakini polaritas yang benar

3    Impedans lingkar gangguan bumi

3    Bekerjanya GPAS

3    Bekerjanya semua sakelar, pemutus sirkit dan pemisah





6.1. PEMERIKSAAN BERKALA


Disarankan  jadwal  pemeriksaan  dan  pengujian berkala

berbagai instalasi sbb:


3
Rumah tinggal
5 tahun
3
Bangunan komersial
5
3
Bangunan industri
3
3
Sekolah
5
3
Rumah sakit
5
3
Komplek hiburan
1
3
Agro bisnis
3
3
Penerangan darurat
3
3
Sistem alarm kebakaran
1
3
Instalasi sementara
3 bulan



6.2. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

INSTALASI DOMESTIK

Kontraktor harus menyerahkan suatu berkas yang berisi a.l.:

3    Kontraktor harus menyerahkan dokumen yang berisi a.l.:

¾            Satu kartu JILDAG yang telah diisi dan dibubuhkan gambar instalasi dan gambar situasi dan telah ditandatangani di atas meterai oleh PJT
¾            Perhitungan tentang jenis dan penampang kabel, susut tegangan dan impedans lingkar bumi

¾            Daftar peralatan/material listrik yang terpasang beserta jumlah dan spesifikasinya

¾            Sertifikat kontraktor yang menyatakan bahwa instalasi telah selesai dipasang dengan baik dan telah diperiksa dan atau diuji internal oleh kontraktor
¾            Tanda pelunasan biaya pemeriksaan dan pengujian

3    Kontraktor harus menyiapkan petugas untuk mendampingi penguji KONSUILdan membantu kelancaran pelaksanaan pengujian instalasi.


6.5


9  Kontraktor bersedia menyaksikan pelaksanaan pengujian dfan

membubuhkan tanda tangan pada borang pengujian KONSUIL bersama pemilik rumah.

9       KONSUIL mengirim penguji ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian dengan berpedoman pada borang pengujian yang sudah baku

9       Setelah pemeriksaan selesai dan data hasil pemeriksaan telah dituangkan pada borang, penguji membubuhkan tanda tangan pada borang tersebut.

9       Penanggung jawab kontraktor atau yang diberi wewenang bersama pemilik instalasi harus membubuhkan tanda tangannya pada borang pengujian untuk kesaksiannya bahwa pemeriksaan dan pengujian telah dilaksan sesuai prosedur.

9       TIM ahli melakukan evaluasi atas gambar instalasi dan borang yang telah diisi dan ditandatangani. Selanjutnya TIM ahli memberi penilaian apakah instalasi layak atau tidak diberi sertifikat.

9  Instalasi                yang             memenuhi                    syarat               diberi              sertifikat                                           yang
ditandatangani oleh Ketua KONSUIL.



6.3. TEMUAN ATAU PENYIMPANGAN YANG SERING DIJUMPAI.


Hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan pemeriksaan ulang harus dilaksanakan. Biaya pemeriksaan bertambah a.l.:

3    Instalasi belum ada atau belum selesai dipasang

3    Alamat tidak ditemukan. Gambar situasi tidak jelas dan atau tidak dikenal warga setempat.

3    Instalasi telah tersambung ke jaring PLN oleh instalatur yang bersangkutan. Penghuni melarang listrik dimatikan agar bebas tegangan, akibatnya gagal dilaksanakan pengujian.

3    Denah  setempat  tidak  sesuai  dengan  gambar  JILDAK,

misalnya gambar untuk 1 lantai, kenyataannya bangunannya

2 lantai. Luas bangunan menurut gambar 6X8 m2, pada kenyataannya 8X29 m2.

3    Gambar instalasi/ bagan satu garis tidak sesuai dengan yang terpasang


9TAHAP PEMASANGAN PEMERIKSAAN INTERNAL





APP


3
Jenis/bahan rumah APP
: logam/bukan logam

3
Jumlah fase
: 1 fase/ 3 fase

3
Jenis bahan/ukuran terminal PE
:

3
Jenis/data pembatas
:

3
Jenis Meter
: 1 fase/ 3 fase

3
Warna/ukuran penghantar fasa
: merah/kuning/hitam
mm2
3
Warna/ukuran penghantar netral
: biru muda   mm2

3
Warna/ukuran penghantar PE
: loreng hijau-kuning
mm2
3
Pemasangan dan pengawatan baik sesuai ketentuan

Instalasi pembumian


3
Jenis sistem pembumian
:

3
Ukuran penghantar pembumian
:

3
Jenis/ukuran elektrode bumi
:

3   Sarana/kndisi penghubungan penghantar pembumian ke batang pembumian?
3   Rel netral dan rel pengaman dihubung?
3   Nilai resistans pembumian?




BHB

3   Kelengkapan BHB sesuai PUIL 2000

3   Kondisi pemasangan
3
Tinggi pemasangan :
cm dari lantai
3
Penandaan

Penghantar

3
Ukuran kabel

3
Hubungan kaber ke terminal peralatan
3
Penandaan

3
Pemasangan kabel

3
Perlindungan kabel




Maksud dan tujuan:

Untuk mengetahui kondisi peralatan dan menentukan pekerjaan apa yang harus dilakukan serta memastikan bahwa alat tersebut akan dapat berfungsi terus menerus dengan baik hingga schedule berikutnya.

                                              






Mempunyai pengaruh yang menentukan
Yang ideal adalah :
3  Bersih atau disaring dari : debu, uap yang berbahaya kelembaban.
3  Suhu diatur tetap antara 15oC - 30 oC

3  Kelembaban berkisar 40% - 70%.

Keadaan lingkungan yang buruk memberi pengaruh buruk pada bekerjanya peralatan :
3  Mengurangi efisiensi.

3  Menambah bahaya kebakaran.

3  Bahan kimia, debu dan uap dapat menjadi mudah terbakar/meledak atau bersifat penghantar listrik, sehingga menambah kemungkinan kebakaran, peledakan, hubung singkat dan hubung tanah.
3  Tahanan kontak besar, mengurangi umur kontak, bahaya kebakaran, beban lebih yang semu.
3  Perubahan suhu yang besar bersamaan dengan kelembaban menimbulkan
persoalan kondensasi, salah bekerjanya alat operasi dan alat pengaman.
3   Dan timbulnya persoalan pemanasan.

3   Alat listrik dan pengaman thermis bila berbeda suhu kelilingnya

3   menimbulkan masalah penyetelannya.





9.1. KEADAAN BEBAN DAN INFORMASI ALAT/ SISTEM





Keadaan beban :
3   Kontinyu.

3   Kerja singkat
3   Intermiten

3   Periodik
3   Berubah- ubah.


Informasi mengenai sistem dan alat harus terdiri dari :
3   Jenis alat
3   Data pelat nama

3   Pemakaian alat

3   Tanggal pemasangan
3   Persediaan suku cadang
3   Tanggal pemeriksaan dan pengujian.








9.2. METODE DAN PROSEDUR


Syarat beroperasi tanpa kegagalan:
3   Komponen-komponen tertentu harus dipelihara.

3   Hubungan antar komponen tersebut harus juga dipelihara.
3   Dengan metode dan prosedur yang mantap.
3   Pengamanan terhadap kemacetan interlok dan alarm.




























9.3. DESAIN INSTALASI / PERALATAN LISTRIK





Desain instalasi/peralatan listrik untuk memudahkan pemeliharaan :
3   Sistem fleksibel misalnya dengan memakai sirkit berganda, kemungkinan pengalihan suplai atau tersedianya suplai cadangan.

3   Pada peralatan produksi yang lebih besar, seperti kompresor angin, mesin pendingin udara, pompa dan lain-lain, yang mungkin sukar direparasi atau diganti cepat, biasanya dipasang berganda untuk menyediakan cadangan.

3   Duplikasi alat-alat

3   Pemilihan peralatan berkwalitas tinggi.

keadaan sekeliling yang tidak menguntungkan :
3   Udara yang korosif

3   Panas yang berlebihan
3   Udara mengandung partikel-partikel dan atau lembab

3   Sering hidup mati






9.4. KEAMANAN KERJA DAN KEAMANAN PERALATAN





Bahaya utama listrik bagi manusia :
3   Bahaya kejutan

3   Bahaya kena arus
3   Bahaya terbakar dari bunga api listrik



9.5. PENGUJIAN PENERIMAAN

Pengujian penerimaan yangpertama dari suatu sistem adalah:

-      Desain suatu pabrik
-      Pelaksanaan pembangunan pabrik sesuai dengan desain yang disepakati

-      Apakah sistem berfungsi dan mempunyai unjuk kerja yang baik,sesuai kriteria-kriteria yang disepakati.

sumber : klik











Tidak ada komentar:

Posting Komentar