1.1. POTENSI BAHAYA
LISTRIK PADA INSTALASI
Instalasi listrik memiliki potensi bahaya
bagi manusia maupun bag instalasi itu sendiri. Potensi bahaya ini bisa menjadi
sumber penyebab terjadinya kecelakaan listrik.
3 Terdapat 4 macam bahaya listrik yaitu :
¾
Bahaya kejut listrik karena tersentuh tegangan
¾
Bahaya kebakaran
¾
Bahaya panas yang dapat merusak isolasi
¾
Bahaya ledakan atau percikan metal panas
Kondisi tersebut terjadi antara lain karena hal-hal berikut:
3
Hubung pendek terjadi tanpa pengaman atau dengan
pengaman yang salah
3
Beban lebih tanpa pengaman atau dengan pengaman
yang tidak sesuai.
3
Ledakan, percikan api atau pemanasan lokal yang
timbul karena salah pemilihan dan penggunaan perlengkapan listrik
3
Peralatan tidak memenuhi persyaratan keamanan baik
yang disyaratkan dalam standar maupun dalam PUIL.
3
Pelaksanaan pemasangan sistem proteksi termasuk di
dalamnya sistem pembumian instalasi yang tidak benar
3 Penggunaan
identifikasi warna atau tanda lain yang tidak benar.
3
Kontak pada peralatan pemutus, terminal, sambungan,
dan pada klem buruk kondisinya
3
Hilang kontak atau netral putus yang menimbulkan
tegangan tidak berimbang
3
Keadaan lingkungan instalasi yang buruk
Sebab -sebab
kemungkinan kecelakaan yang berasal dari peralatan :
9
Peralatan sudah tua.
9
Peralatan yang kondisinya tidak baik.
9
Peralatan yang tidak memenuhi persyaratan
keamanan/standar.
Sebab - sebab
kemungkinan kecelakaan yang berasal bukan dari peralatan (peralatan memenuhi
persyaratan).
9
Kesalahan pengoperasian oleh pemakai
instalasi/peralatan listrik.
9
Kesalahan yang dilakukan oleh instalatur, karena
salah memasang peralatan (tidak mengikuti peraturan) atau salah memilih
peralatan/ material yang tidak memenuhi persyaratan standar dan persyaratan
PUIL.
9
Kesalahan yang dilakukan oleh pengawas, karena
tidak cermat, tidak disiplin
9
Kesalahan yang dilakukan oleh perancang atau
perencana, baik karena salah memilih peralatan maupun karena salah
perhitungan/perencanaan
9
Kesalahan - kesalahan karena kondisi peraturan dan
kontrol
LISTRIK
Instalasi harus aman
bagi manusia, ternak dan harta benda
Instalasi harus
andal dalam arti memenuhi fungsinya secara aman bagi instalasi
Instalasi listrik
harus akrap lingkungan dalam arti tidak merusak
lingkungan dalam
PUIL 2000 mempunyai
maksud dan tujuan utama agar pengoperasian instalasi listrik dapat
terselenggara dengan baik terutama untuk mencegah bahaya listrik.
Instalasi listrik
harus direncanakan, dipasang, diperiksa, dioperasikan dan dikelola/dipelihara
secara berkala dengan baik sesuai ketentuan PUIL 2000.
Para ahli dan
teknisi yang mengerjakan tahap-tahap pekerjaan instalasi tersebut harus
memiliki kompetensi
sesuai dengan bidangnya.
Peralatan dan
material instalasi yang digunakan harus memenuhi persyaratan standar SNI atau
standar lain yang diberlakukan dan harus pula memenuhi persyaratan PUIL antara
lain sesuai penggunaan dan kemampuannya.
Pembangunan
instalasi listrik sesuai dengan peraturan, memerlukan biaya dan waktu dan
dilakukan berdasarkan persetujuan antara pemilik dan kontraktor.
Biaya,
waktu pelaksanaan dan data teknis instalasi tersebut serta ketentuan
pelaksanaannya dicantumkan dalam dokumen teknis (gambar, perhitungan teknis dan
spesifikasi peralatan/material listrik) yang merupakan bagian dari kontrak
perjanjian.
Hasil
pemasangan instalasi harus diverifikasi dengan biaya yang telah dikeluarkan
oleh pemilik dan juga harus
diverifikasi kesesuaiannya dengan
persyaratan PUIL 2000.
UU
dan peraturan
perundangan mempersyaratkan sertifikat laik operasi bagi instalasi listrik baru
atau instalasi listrik lama yang telah mengalami perubahan, sebelum instalasi
tersebut dioperasikan.
2. KETENTUAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN SESUAI
PUIL 2000
LINGKUP PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
Instalasi listrik yang baru dipasang atau telah
mengalami perubahan, harus diperiksa dan diuji dulu sesuai dengan ketentuan
PUIL 2000. Pemeriksaan dan pengujian sistem pembumian instalasi domestik dan
non domestik harus mengikuti ketentuan sistem pembumian yang ditrapkan.
Sistem pembumian pembumian yang diatur dalam PUIL
adalah :
3
Sistem TN-S, dimana penghantar pengaman terpisah di
seluruh sistem
3
Sistem TN-C-S, dimana fungsi netral dan fungsi
proteksi tergabung dalam penghantar tunggal di sebagian sistem
3
Sistem TN-C, dimana fungsi netral dan fungsi
proteksitergabung dalam penghantar proteksi di seluruh sistem.
3
Sistem TT, dimana BKT instalasi dihubungkan ke
elektroda bumi yang secara listrik yang secara listrik terpisah dari elektroda
bumi sistem.
Pengujian sistem
pembumian harus meliputi:
3
Pemeriksaan awal yang teliti terhadap bagian
instalasi yang penting
3
Pengukuran yang dapat menunjukkan keefektifan
sistem pengaman (a.l. pengukuran dan pengujian resistans pembumian dan
berfungsinya alat pengaman GPAS – gawai proteksi arus sisa dan GPAL – gawai
proteksi arus lebih)
Pemeriksaan awal
mengenai:
3
Kesesuaian ukuran penghantar fase dan pengaman arus
lebih
3 Luas
penampang minimum penghantar pengaman dan
kesesuaian
pemasangannya
3
Kontinuitas penghantar pengaman
3
Apakah penghantar pengaman tidak terhubung dengan
penghantar fase?
3
Tanda pengenal penghantar nol dan penghantar
pengaman
3
Apakah kotak kontak dan tusuk kontak telah
mempunyai penghantar pengaman dengan luas penampang yang cukup dan telah
terhubung pada kotak pengamannya?
3
Apakah tegangan nominal sakelar pengaman (sptb atau
spas) cocok dengan tegangan nominal jaringan.
Instalasi listrik yang selesai dipasang, at
au yang mengalami perubahan, harus diperiksa dan diuji dahulu sebelum dialiri
listrik sesuai lingkup pemeriksaan dan pengujian yang dsitetapkan dan harus
digunakan sesuai dengan ketentuan dalam PUIL.
Pemeriksan dan pengujian instalasi listrik
dilakukan antara lain mengenai hal berikut:
9
Berbagai macam tanda pengenal dan papan peringatan
9
Perlengkapan listrik yang dipasang
9
Cara memasang perlengkapan listrik
9
Polaritas
9
Pembumian
9
Resistans isolasi
9
Kesinambungan sirkit
9
Fungsi pengamanan sistem instalasi listrik
Pemeriksaan dan
pengujian disusul dengan uji coba
Instalasi yang telah diperiksa dan diuji
dengan hasil baik, sesuai ketentuan PUIL, jika dipandang perlu harus diuji coba
dengan tegangan dan arus kerja menurut batas yang ditentukan dan dalam
waktu yang
disyaratkan.
Pada waktu uji coba, semua
peranti yang terpasang dan akan digunakan harus dijalankan, baik secara
sendiri-sendiri maupun serempak sesuai dengan rencana dan tujuan penggunaannya.
Hasil pemeriksaan dan pengujian, termasuk
hasil uji coba, harus dilaporkan dalam bentuk berita acara.
Jika uji coba menunjukkan ada kesalahan
dalam instalasi, uji coba itu harus dihentikan dan hanya dapat diulangi seteh
instalasi diperbaiki
Karena instalsi mengalami aus, penuaan atau
kerusakan yang akan mengganggu instalasi jika dibiarkan, secara berkala
instalasi harus diperiksa dan diperbaiki, dan bagian yang aus, rusak atau
mengalami penuaan diganti.
Perlengkapan tertentu seperti relai,
kontaktor yang bagiannya lebih cepat terganggu bekerjanya karena mengalami aus,
penuaan atau kerusakan, harus secara berkala diperiksa dan dicoba, baik segi
mekanis maupun listriknya
Semua bagian instalasi listrik harus
diperiksa dan dibersihkan secara berkala dan teratur berdasarkan petunjuk,
metode, dan program yang telah ditentukan.
Hasil pemeriksaan berkala suatu instalasi
harus dimuat dalam laporan tertulis pemeriksaan.
Instalasi listrik yang disiapkan untuk
melayani keadaan darurat, harus diperiksa dan dicoba secara berkala agar
keamanan dan keandalannya terjamin.
Pemeliharaan semua instalasi listrik
sementara di lapangan pembangunan harus diawasi oleh orang yang berwenang dan
memikul tanggung jawab penuh atas keamanan menggunakan, mengubah, dan menambah
instalasi. Instalasi sementara tersebut harus diperiksa dan diuji secara
berkala sesuai ketentuan mengenai instalasi sementara, paling lama tiga bulan
sekali sesuai dengan keadaan dan tempat instalasi.
Sikap dan tindakan
pengujian yang harus dilakukan oleh seorang penguji mencakup diantaranya
hal-hal sbb.:
3 Meyakini bahwa
tindakan keselamatan dan pengamanan dipatuhi
3 Mempunyai pemahaman
tentang instalasi, bagaimana rancangannya dan bagaimana pemasangannya.
3 Meyakini bahwa
instrumen uji yang akan digunakan memenuhi standar
3 yang ditentukan dan
masih mempunyai tanda lulus kalibrasi untuk menjamin ketelitiannya.
3 Memeriksa bahwa
penghantar uji yang akan dipakai dalam
keadaan baik perlu
diproteksi oleh pengaman lebur.
Penguji demikian pula pengguna instalasi
harus memperoleh data yang jelas tentang instalasi dan bagaimana melaksanakan
fungsi tersebut.
9
Data yang diperlukan
oleh seorang pemeriksa dan penguji adalah sbb.:
¾
Gambar situasi
¾
Gambar instalasi sesuai ketentuan
¾
Jenis suplai apa fasa tunggal atau fasa tiga
¾
Kebutuhan maksimum instalasi
¾
Tindakan pembumian bagi instalasi
¾
Rincian rancangan instalasi termasuk susunan PHB
utama dan
PHB cabang serta
sirkit cabang dan sirkit akhir.
¾
Data mengenai rancangan instalasi termasuk
perhitungan untuk menentukan kebutuhan maksimum, penampang penghantar fasa dan
netral, penghantar pengaman dan lainnya.
¾
Metode yang diterapkan untuk menghindari tegangan
sentuh jika terjadi gangguan bumi.
¾
Daftar semua sirkit dan perlengkapan yang mungkin
menjadi
rusak karena adanya
pengujian.
5.1.
INSTRUMEN UJI YANG
DIPERLUKAN
Ohmeter resistans rendah
Pengukur resistans isolasi
Pengukur impedans lingkar gangguan bumi
Penguji GPAS
Pengukur resistans elektroda bumi
Penguji tegangan terpasang![](file:///C:\Users\RESTU\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg)
![](file:///C:\Users\RESTU\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg)
1.
Harus disimpan dengan baik dan selalu selalu
dalam keadaan siap pakai.
2.
Secara berkala harus dikalibrasi agar
ketelitian yang disyaratkan dipenuhi
3.
Bila cacat karena perlakuan mekanis yang
kasar, harus diuji ulang
4.
Harus diperiksa setiap 2 tahun bagi istrumen
yang jarang digunakan
5.
Harus diperiksa setiap tahun bagi instrumen yang sering dipakai.
6.
Untuk instrumen digital persyaratan ketelitian ±5%
7.
Untuk instrumen analog persyaratan
ketelitian ±2% dari kisar skala
penuh sehingga terpenuhi ketelitian ±5%
Sebelum instalasi dihubungkan dengan suplai:
3
Kontinuitas penghantar proteksi
3 Kontinuitas
penghantar pengikat
3 Resistans isolasi
3 Isolasi yang
dilaksanakan setempat
3 Proteksi dengan
pemisahan
3 Proteksi dengan
penghalang
3 Dan penyelungkupan
3 Resistans isolasi
lantai dan dinding
3 Polaritas
3 Resistans elektrode
bumi
Sesudah instalasi dihubungkan dengan suplai:
3 Meyakini polaritas
yang benar
3 Impedans lingkar
gangguan bumi
3 Bekerjanya GPAS
3 Bekerjanya semua
sakelar, pemutus sirkit dan pemisah
Disarankan jadwal pemeriksaan dan pengujian berkala
berbagai instalasi
sbb:
|
|||
3
|
Rumah tinggal
|
5 tahun
|
|
3
|
Bangunan komersial
|
5
|
”
|
3
|
Bangunan industri
|
3
|
”
|
3
|
Sekolah
|
5
|
”
|
3
|
Rumah sakit
|
5
|
”
|
3
|
Komplek hiburan
|
1
|
”
|
3
|
Agro bisnis
|
3
|
”
|
3
|
Penerangan darurat
|
3
|
”
|
3
|
Sistem alarm
kebakaran
|
1
|
”
|
3
|
Instalasi
sementara
|
3 bulan
|
INSTALASI DOMESTIK
Kontraktor harus menyerahkan suatu berkas yang berisi a.l.:
3 Kontraktor harus
menyerahkan dokumen yang berisi a.l.:
¾
Satu kartu JILDAG yang telah diisi dan
dibubuhkan gambar instalasi dan gambar situasi dan telah ditandatangani di atas
meterai oleh PJT
¾
Perhitungan tentang jenis dan penampang
kabel, susut tegangan dan impedans lingkar bumi
¾
Daftar peralatan/material listrik yang
terpasang beserta jumlah dan spesifikasinya
¾
Sertifikat kontraktor yang menyatakan bahwa
instalasi telah selesai dipasang dengan baik dan telah diperiksa dan atau diuji
internal oleh kontraktor
¾
Tanda pelunasan biaya pemeriksaan dan pengujian
3
Kontraktor harus menyiapkan petugas untuk
mendampingi penguji KONSUILdan membantu kelancaran pelaksanaan pengujian
instalasi.
6.5
9
Kontraktor bersedia menyaksikan pelaksanaan
pengujian dfan
membubuhkan tanda
tangan pada borang pengujian KONSUIL bersama pemilik rumah.
9 KONSUIL mengirim penguji ke lapangan untuk
melaksanakan pemeriksaan dan pengujian dengan berpedoman pada borang pengujian
yang sudah baku
9 Setelah pemeriksaan selesai dan data hasil
pemeriksaan telah dituangkan pada borang, penguji membubuhkan tanda tangan pada
borang tersebut.
9 Penanggung jawab kontraktor atau yang diberi
wewenang bersama pemilik instalasi harus membubuhkan tanda tangannya pada borang
pengujian untuk kesaksiannya bahwa pemeriksaan dan pengujian telah dilaksan
sesuai prosedur.
9 TIM ahli melakukan evaluasi atas gambar
instalasi dan borang yang telah diisi dan ditandatangani. Selanjutnya TIM ahli
memberi penilaian apakah instalasi layak atau tidak diberi sertifikat.
9 Instalasi yang memenuhi syarat diberi sertifikat yang
ditandatangani oleh
Ketua KONSUIL.
Hal-hal yang tidak sesuai ketentuan,
mengakibatkan pemeriksaan ulang harus dilaksanakan. Biaya pemeriksaan bertambah
a.l.:
3 Instalasi belum ada
atau belum selesai dipasang
3
Alamat tidak ditemukan. Gambar situasi tidak
jelas dan atau tidak dikenal warga setempat.
3
Instalasi telah tersambung ke jaring PLN
oleh instalatur yang bersangkutan. Penghuni melarang listrik dimatikan agar
bebas tegangan, akibatnya gagal dilaksanakan pengujian.
3 Denah setempat
tidak sesuai dengan
gambar JILDAK,
misalnya gambar
untuk 1 lantai, kenyataannya bangunannya
2 lantai.
Luas bangunan menurut gambar 6X8 m2, pada kenyataannya 8X29 m2.
3
Gambar instalasi/ bagan satu garis tidak
sesuai dengan yang terpasang
APP
|
|||
3
|
Jenis/bahan rumah
APP
|
: logam/bukan
logam
|
|
3
|
Jumlah fase
|
: 1 fase/ 3 fase
|
|
3
|
Jenis bahan/ukuran
terminal PE
|
:
|
|
3
|
Jenis/data
pembatas
|
:
|
|
3
|
Jenis Meter
|
: 1 fase/ 3 fase
|
|
3
|
Warna/ukuran
penghantar fasa
|
:
merah/kuning/hitam
|
mm2
|
3
|
Warna/ukuran
penghantar netral
|
: biru muda mm2
|
|
3
|
Warna/ukuran
penghantar PE
|
: loreng
hijau-kuning
|
mm2
|
3
|
Pemasangan dan
pengawatan baik sesuai ketentuan
|
||
Instalasi
pembumian
|
|||
3
|
Jenis sistem
pembumian
|
:
|
|
3
|
Ukuran penghantar
pembumian
|
:
|
|
3
|
Jenis/ukuran
elektrode bumi
|
:
|
3
Sarana/kndisi penghubungan penghantar pembumian ke
batang pembumian?
3
Rel netral dan rel pengaman dihubung?
3
Nilai resistans pembumian?
3
Kelengkapan BHB sesuai PUIL 2000
3
Kondisi pemasangan
3
|
Tinggi pemasangan
:
|
cm dari lantai
|
3
|
Penandaan
|
|
Penghantar
|
||
3
|
Ukuran kabel
|
|
3
|
Hubungan kaber ke
terminal peralatan
|
|
3
|
Penandaan
|
|
3
|
Pemasangan kabel
|
|
3
|
Perlindungan kabel
|
Maksud dan tujuan:
Untuk mengetahui
kondisi peralatan dan menentukan pekerjaan apa yang harus dilakukan serta
memastikan bahwa alat tersebut akan dapat berfungsi terus menerus dengan baik
hingga schedule berikutnya.
Mempunyai pengaruh yang menentukan
Yang ideal adalah :
3 Bersih atau disaring
dari : debu, uap yang berbahaya kelembaban.
3 Suhu diatur tetap
antara 15oC - 30 oC
3 Kelembaban berkisar
40% - 70%.
Keadaan
lingkungan yang buruk memberi pengaruh buruk pada bekerjanya peralatan :
3 Mengurangi
efisiensi.
3 Menambah bahaya
kebakaran.
3 Bahan kimia, debu
dan uap dapat menjadi mudah terbakar/meledak atau bersifat penghantar listrik,
sehingga menambah kemungkinan kebakaran, peledakan, hubung singkat dan hubung
tanah.
3 Tahanan kontak
besar, mengurangi umur kontak, bahaya kebakaran, beban lebih yang semu.
3 Perubahan suhu yang
besar bersamaan dengan kelembaban menimbulkan
persoalan
kondensasi, salah bekerjanya alat operasi dan alat pengaman.
3
Dan timbulnya persoalan pemanasan.
3
Alat listrik dan pengaman thermis bila berbeda suhu
kelilingnya
3 menimbulkan masalah
penyetelannya.
Keadaan beban :
3
Kontinyu.
3
Kerja singkat
3
Intermiten
3
Periodik
3
Berubah- ubah.
Informasi mengenai sistem dan alat harus terdiri dari :
3
Jenis alat
3
Data pelat nama
3
Pemakaian alat
3
Tanggal pemasangan
3
Persediaan suku cadang
3
Tanggal pemeriksaan dan pengujian.
Syarat beroperasi
tanpa kegagalan:
3
Komponen-komponen tertentu harus dipelihara.
3
Hubungan antar komponen tersebut harus juga
dipelihara.
3
Dengan metode dan prosedur yang mantap.
3 Pengamanan terhadap
kemacetan interlok dan alarm.
Desain instalasi/peralatan listrik untuk memudahkan pemeliharaan :
3
Sistem fleksibel misalnya dengan memakai sirkit
berganda, kemungkinan pengalihan suplai atau tersedianya suplai cadangan.
3
Pada peralatan produksi yang lebih besar, seperti
kompresor angin, mesin pendingin udara, pompa dan lain-lain, yang mungkin sukar
direparasi atau diganti cepat, biasanya dipasang berganda untuk menyediakan
cadangan.
3
Duplikasi alat-alat
3
Pemilihan peralatan berkwalitas tinggi.
keadaan sekeliling yang tidak menguntungkan
:
3
Udara yang korosif
3
Panas yang berlebihan
3
Udara mengandung partikel-partikel dan atau lembab
3
Sering hidup mati
Bahaya utama listrik bagi manusia :
3
Bahaya kejutan
3
Bahaya kena arus
3
Bahaya terbakar dari bunga api listrik
Pengujian penerimaan
yangpertama dari suatu sistem adalah:
- Desain suatu pabrik
- Pelaksanaan
pembangunan pabrik sesuai dengan desain yang disepakati
- Apakah sistem
berfungsi dan mempunyai unjuk kerja yang baik,sesuai kriteria-kriteria yang
disepakati.
sumber : klik
sumber : klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar